" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > mas kawin tidak sama dengan yang ucap dalam akad < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz , bagaimana kalau pada ijab kabul , mas kawin upa hias emas , berat yang sebut nyata kurang dari berat yang benar . apakah sah akad ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 23 february 2007 03 : 46  " , "  5 . 092 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , bagaimana kalau pada ijab kabul , mas kawin upa hias emas , berat yang sebut nyata kurang dari berat yang benar . apakah sah akad ? " , " n " , " akad nikah punya sedikit sama dengan akad jual beli , meski tidak 100 sama . sama adalah dari sisi ada " , " ( saling tukar ) . pihak wali olah beri puter dan pihak calon suami bayar dengan mahar . " , " maka dalam akad memang sebut dua hal yang tukar . yang pertama sebut tentang siapa wanita yang nikah . yang dua sebut ' biaya bayar ' , yaitu mas kawin . meski bukan arti makna bahwa pengantin wanita jual . sebab pengantin wanita adalah manusia , bukan barang yang boleh jual - belikan . " , " ini hanya ibarat atau banding belaka , bukan sama wanita dengan barang . " , " maka ketika sebut jati diri atau sosok wanita yang nikah , sama dengan itu juga sebut bentuk mahar . kalau bentuk uang tunai , maka sebut jumlah dan mata uang . kalau bentuk emas , maka sebut berat . " , " bila dalam akad itu jadi salah sebut , maka kembali kepada niat . misal , niat adalah emas berat 20 gram , tetapi ketika sebut yang ucap 40 gram , arti kurang 20 gram . " , " dalam hal ini anda yang jadi betul - betul memang salah ucap , bukan sengaja atau unsur tipu , dan pihak wali tahu sepenuh dan rela atas hal itu , maka akad itu tetap sah . tidak perlu ulang dan tidak ada hutang pihak suami kepada isteri . " , " namun bila kasus bukan salah ucap , lain memang emas yang bisa beri memang kurang cukup , maka status jadi hutang pihak suami kepada pihak isteri . dan hutang dalam masalah mas kawin rupa hal yang lazim dan benar . bahkan juga boleh cicil atau angsur . hutang ini adalah hak isteri yang boleh tagih kepada suami . " , " dan bila jadi selisih antara dua belah pihak , di mana masing - masing sikeras dengan apa yang paham , maka yang jadi pegang adalah lafadz akad yang telah ucap . "
